PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Belanja pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan menganggarkan Rp28.782.000 untuk pengadaan 390 potong kaos berbahan katun pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dengan kode paket 64448702, yang diumumkan pada 5 Agustus 2026, paket tersebut mencantumkan volume 390 buah dengan spesifikasi hanya tertulis bahan katun. Jika dihitung berdasarkan total pagu, harga satu kaos mencapai Rp73.800.
Besaran anggaran tersebut memantik pertanyaan publik. Terlebih, dokumen RUP yang tersedia belum menguraikan secara terperinci jenis kain, gramasi, model, ukuran, warna, hingga spesifikasi sablon yang menjadi dasar penetapan harga.
Sorotan ini bukan semata-mata mempermasalahkan pengadaan kaos, melainkan menyangkut kewajaran perencanaan belanja dan transparansi penggunaan uang rakyat.
Aktivis Forum Komunikasi Kaum Pergerakan (FKKP) Pamekasan, Sipul, mempertanyakan dasar penetapan harga tersebut.
Menurutnya, pemerintah daerah tidak cukup hanya mencantumkan jenis barang dan nilai pagu, tetapi juga harus mampu menjelaskan spesifikasi serta dasar perhitungan harga kepada masyarakat.
“Kalau spesifikasinya hanya tertulis bahan katun, publik tentu berhak bertanya apa yang membuat harga satu kaos mencapai Rp73.800. Apa jenis bahannya, berapa gramasi kainnya, bagaimana kualitas sablonnya, dan apa saja komponen yang membuat harganya demikian?” ujarnya.
Sipul menegaskan, pengadaan barang menggunakan APBD harus mengedepankan prinsip efisiensi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Apalagi paket tersebut menggunakan metode Pengadaan Langsung yang perlu disertai dokumentasi proses pemilihan serta kewajaran harga.
“Jangan sampai pagu anggaran hanya menjadi angka dalam dokumen, sementara masyarakat tidak mendapatkan penjelasan mengenai dasar penetapan harganya. Kami meminta dinas membuka harga kontrak, penyedia, spesifikasi lengkap, serta dokumen pembanding harga,” tegasnya.
Selain persoalan harga, FKKP juga mempertanyakan peruntukan 390 kaos tersebut. Dinas perlu menjelaskan apakah pengadaan itu diperuntukkan bagi pegawai, peserta kegiatan, kelompok masyarakat, atau kebutuhan program tertentu.
Menurut Sipul, tanpa penjelasan mengenai kebutuhan dan penerima barang, masyarakat akan kesulitan mengukur urgensi pengadaan tersebut dibandingkan kebutuhan pelayanan publik lainnya.
FKKP mendesak Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan memberikan penjelasan terbuka terkait paket pengadaan tersebut.
Ada sejumlah hal yang diminta untuk dijelaskan, mulai dari spesifikasi teknis lengkap, harga kontrak riil, identitas penyedia, dokumen survei harga dan negosiasi, peruntukan 390 kaos, hingga bukti serah terima barang.
“Kalau memang bahannya berkualitas premium, menggunakan sablon khusus, atau memiliki spesifikasi tertentu, silakan dijelaskan secara terbuka. Jangan sampai masyarakat hanya melihat angka Rp28,7 juta tanpa mengetahui apa yang sebenarnya dibeli,” tambah Sipul.
Ia juga mengingatkan agar pengawasan terhadap belanja pemerintah tidak hanya terfokus pada proyek infrastruktur bernilai besar. Pengadaan barang dengan nilai puluhan juta rupiah pun harus mendapat perhatian karena bersumber dari uang rakyat.
Sebelumnya, publik Pamekasan juga menyoroti pengadaan empat unit sepeda angin senilai Rp62 juta di lingkungan Pendopo Bupati dan Wakil Bupati. Kini, pengadaan 390 kaos di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian kembali memunculkan pertanyaan mengenai prioritas dan kewajaran belanja daerah.
FKKP menyatakan akan terus mengawal penggunaan APBD agar setiap rupiah anggaran benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menunggu penjelasan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Pamekasan: apa dasar penetapan harga Rp73.800 per kaos, siapa penyedianya, dan untuk kebutuhan apa 390 kaos tersebut diadakan?
Transparansi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.
