PAMEKASAN, Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) Pamekasan, mendesak petugas Satpol-pp untuk melakukan penutupan tempat hiburan karaoke Putri di Jl Trunojoyo, yang masih beroperasi secara diam-diam.

Aktivis FKKP, Syaiful, sangat menyayangkan keberadaan tempat karaoke yang dibiarkan bebas beroperasi di kota gerbang salam. Serta tempat karoke tersebut diduga melanggar peratudan daerah (Perda).

Larangan tempat hiburan berupa karaoke sudah jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi.

Dia menilai, tempat hiburan karaoke yang melanggar Perda sangat mencoreng citra dan mengganggu ketentraman, ketertiban umum, serta kenyamanan lingkungan terhadap masyarakat di Kabupaten Pamekasan.

“Kami meminta pertanggungjawaban untuk dilakukan penindakan tegas dari petugas Satpol PP. Karena, kondisi tempat hiburan yang melanggar Perda merusak budaya, moralitas, dan lingkungan masyarakat,” lanjutnya. Jum’at (19/06/2026).

Mantan aktivis PMII Pamekasan tersebut menyatakan banyak masukan dari masyarakat yang menilai tempat tersebut menjadi tempat maksiat, serta fakta di lapangan juga menunjukkan sangat meresahkan, sehingga perlu Satpol-pp dan bupati Pamekasan langsung menindak temuan tersebut.

“Saya berharap semua pihak bisa berpartisipasi aktif mengawasi dan melaporkan kepada pihak yang berwewenang terkait temuan tempat karaoke yang masih beroperasi di Pamekasan,” harap Syaiful.