Pamekasan, DINAMIKA POS — Langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan yang mengembalikan sejumlah berkas dan perangkat komputer ke lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan justru memantik kecurigaan publik.

Alih-alih meredakan pertanyaan, keputusan ini malah menimbulkan spekulasi liar, apakah penyidikan dugaan korupsi proyek Jalan Tlagah Bulangan Barat Tahun Anggaran 2025 mulai melemah?

Koordinator Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim), Musfiq, angkat suara. Ia mengingatkan bahwa pengembalian dokumen tidak boleh dimaknai sebagai tanda angin segar bagi pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Jangan sampai publik menangkap sinyal bahwa kasus ini mulai dipetieskan. Kalau berkas dikembalikan tanpa penjelasan terbuka, wajar kalau masyarakat curiga ada yang sedang diamankan,” tegasnya.

Menurutnya, transparansi adalah harga mati. Apalagi kasus ini sejak awal telah menyedot perhatian publik karena diduga melibatkan proyek infrastruktur bernilai besar yang rawan dimainkan. Jika proses hukum berjalan setengah hati, kepercayaan publik terhadap penegak hukum bisa runtuh.

“Kalau memang masih dalam tahap penyidikan, jelaskan ke publik. Jangan setengah-setengah. Jangan sampai langkah ini justru dibaca sebagai manuver untuk meredam isu,” lanjut Musfiq dengan nada keras.

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan konsistensi penegakan hukum. Penggeledahan yang sebelumnya dilakukan di sejumlah kantor dinas sempat memberi harapan bahwa kasus ini akan dibongkar tuntas. Namun, pengembalian berkas secara tiba-tiba justru menimbulkan tanda tanya besar: ada apa di balik semua ini?

Hingga kini, Kejari Pamekasan belum memberikan penjelasan rinci terkait alasan pengembalian dokumen tersebut. Situasi ini memperkuat persepsi liar di tengah masyarakat bahwa proses hukum bisa saja bermain di dua kaki terlihat tegas di awal, tapi melempem di tengah jalan.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal kasus ini. Jika ditemukan indikasi pelemahan proses hukum, mereka siap turun ke jalan.

“Kami tidak akan diam. Kalau kasus ini berhenti di tengah jalan, itu bukan hanya soal hukum, tapi soal keberanian negara melawan korupsi,” pungkas Musfiq.

Kini, bola ada di tangan Kejari Pamekasan. Publik menunggu, ini murni prosedur hukum, atau awal dari cerita lama kasus besar yang perlahan dilupakan?