Pamekasan, DINAMIKAPOS – Polemik pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pangorayan kembali mencuat. Selain persoalan ketidaksesuaian menu dan beban anggaran, kini muncul masalah serius terkait food waste atau limbah makanan yang dinilai belum tertangani dengan baik.

Aktivis Lingkar Melati, Zainal Arifin, mengungkapkan bahwa pengelolaan sisa makanan dalam program MBG seharusnya mengacu pada aturan yang telah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Dalam regulasi tersebut, setiap SPPG diwajibkan bertanggung jawab atas limbah yang dihasilkan, termasuk sisa makanan yang masih layak konsumsi.

“Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penanganan Sisa Pangan, Sampah, dan Air Limbah Domestik dalam pelaksanaan program MBG,” ujarnya.

Menurut Zainal, persoalan di SPPG Pangorayan tidak hanya berkutat pada pemenuhan gizi atau kelengkapan perizinan dapur, melainkan juga menyangkut kelayakan operasional secara menyeluruh. Ia menyoroti instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang disebut telah terpasang, namun belum memiliki hasil uji laboratorium sebagai syarat kelayakan.

“Sebagaimana disampaikan pihak DLH, IPAL memang sudah ada. Namun untuk memastikan layak atau tidaknya, harus dibuktikan dengan hasil uji laboratorium. Sampai saat ini, hasil uji tersebut belum ada,” jelasnya.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru disampaikan oleh Dinas Kesehatan saat mendampingi Satuan Tugas (Satgas) dalam inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Pihak Dinkes menyebut seluruh persyaratan dapur, termasuk uji laboratorium, telah terpenuhi.

“Ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara pernyataan Kabid DLH dan Kabid Dinkes. Jika memang belum ada uji laboratorium, bagaimana mungkin Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bisa diterbitkan, padahal itu salah satu syarat utamanya?” imbuh Zainal.

Tak hanya itu, persoalan lain yang turut disorot adalah sistem pembuangan limbah yang diduga langsung dialirkan ke saluran air, sehingga berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Hal ini, menurutnya, juga telah disampaikan oleh pihak DLH melalui bidang pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan.

“Aliran limbah dari SPPG Pangorayan dibuang ke saluran air. Ini jelas dapat mengganggu lingkungan dan masyarakat sekitar,” tegasnya.

Zainal bahkan menilai persoalan di SPPG Pangorayan lebih serius dibandingkan kasus serupa sebelumnya di wilayah Buddagan. Ia mendesak agar Satgas dan Koordinator Wilayah (Korwil) bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam menyikapi persoalan tersebut.

“Satgas dan Korwil harus segera mengambil langkah tegas. Tutup sementara SPPG Pangorayan dan lakukan audit menyeluruh terhadap menu yang telah diedarkan. Ini penting agar tidak muncul kesan tebang pilih dalam penegakan aturan,” pungkasnya.