Pamekasan, DINAMIKAPOS.COM — Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) menyatakan sikap tegas atas dugaan kuat praktik penyalahgunaan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Pamekasan.

Berdasarkan temuan lapangan serta informasi penegakan hukum terbaru, persoalan ini dinilai tidak lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan telah mengarah pada tindak pidana yang terorganisir.

Mengacu pada UUD 1945 Pasal 33, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juncto Nomor 4 Tahun 2025,

Negara secara tegas mengamanatkan pengelolaan energi untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Namun, fakta di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam distribusi BBM bersubsidi.

GAM Jatim mencatat telah terjadi penangkapan terhadap pelaku penimbunan BBM bersubsidi di wilayah Pamekasan. Hal ini memperkuat dugaan bahwa praktik penyalahgunaan berlangsung secara sistematis dan melibatkan lebih dari sekadar pelaku lapangan.

“Kami melihat ada pola yang terstruktur. Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi ada indikasi kuat permainan jaringan yang memanfaatkan celah sistem, termasuk dalam penerbitan surat rekomendasi,” tegas Junaidi, Koordinator GAM Jatim.

GAM Jatim juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan dari DPRD Kabupaten Pamekasan, khususnya terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis yang memiliki kewenangan dalam menerbitkan surat rekomendasi pembelian BBM bersubsidi. Beberapa OPD yang disorot antara lain:

Dinas Pertanian Pamekasan

Dinas Perikanan Pamekasan

Dinas Koperasi dan UKM Pamekasan

Dinas Perdagangan Pamekasan

Dinas Kesehatan Pamekasan

Dinas Sosial Pamekasan

Lemahnya pengawasan dan kontrol terhadap penerbitan serta distribusi surat rekomendasi membuka ruang besar bagi penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.

Sebagai bentuk keseriusan dalam mengawal isu ini, GAM Jatim menyatakan akan segera menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di Kabupaten Pamekasan. Aksi tersebut bertujuan untuk mendesak:

1. Aparat penegak hukum agar mengusut tuntas dugaan mafia BBM bersubsidi hingga ke aktor intelektual.

2. DPRD Pamekasan untuk tidak bersikap pasif dan segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal.

3. Seluruh OPD terkait untuk transparan dan bertanggung jawab atas penerbitan surat rekomendasi.

4. Pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi total terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.

“Kami tidak akan diam. Jika negara lalai, maka rakyat yang akan mengingatkan. Aksi ini adalah peringatan keras bahwa praktik-praktik seperti ini tidak boleh terus dibiarkan,” tutup Junaidi.

GAM Jatim memastikan aksi akan melibatkan berbagai elemen mahasiswa dan masyarakat sipil sebagai bentuk solidaritas terhadap hak rakyat atas energi yang adil dan tepat sasaran.