Bulukumba, DINAMIKAPOS — Excavator kembali meraung di Dusun Mampua, Desa Manyampa, Kecamatan Ujung Loe. Tanah dikeruk tanpa ragu, sementara dump truk keluar-masuk mengangkut pasir seolah tak pernah ada pengawasan.
Pada 28 Juli 2026, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulukumba turun langsung ke lokasi tambang yang dikelola CV BHM. Kehadiran itu semestinya menjadi sinyal kuat bahwa aktivitas di lokasi tersebut sedang diawasi serius.
Berdasarkan pantauan pada Sabtu (8/8/2026), aktivitas tambang kembali berlangsung normal. Alat berat bekerja tanpa jeda, dan pengangkutan material berjalan seperti biasa, tanpa tanda-tanda pengetatan.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar, apakah kunjungan tersebut benar-benar bentuk pengawasan, atau sekadar formalitas tanpa dampak?
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keheranannya. Ia menilai tidak ada perubahan berarti setelah kunjungan pemerintah.
“Sudah didatangi pemerintah, tapi tetap jalan. Jadi ini sebenarnya siapa yang berkuasa di sini?” ujarnya.
Pertanyaan itu bukan sekadar keluhan, melainkan cerminan kecurigaan yang mulai tumbuh di tengah masyarakat. Jika sebuah aktivitas tetap berjalan tanpa perubahan setelah pemeriksaan, publik berhak mempertanyakan hasilnya. Apakah ditemukan pelanggaran, atau justru tidak ada temuan sama sekali?
Jika ada pelanggaran, mengapa tidak dihentikan? Jika tidak ada, mengapa tidak dijelaskan secara terbuka?
Bahkan, sebagian warga mulai menyebut situasi ini sebagai bentuk pembiaran. Aktivitas tambang dinilai berlangsung terus-menerus tanpa hambatan yang berarti.
“Setiap hari dump truk lewat. Tidak pernah berhenti. Seolah tidak ada aturan. Kalau begini terus, ya wajar kalau kami berpikir ada yang membiarkan,” kata warga lainnya.
Tambang Mampua sendiri bukan persoalan baru. Aktivitasnya telah beberapa kali disorot, diberitakan, dan diadukan ke instansi terkait. Namun hingga kini, penggalian dan pengangkutan material tetap berlangsung.
Hal ini membuat pertanyaan publik berubah. Bukan lagi soal boleh atau tidaknya tambang beroperasi, melainkan mengapa aktivitas tersebut seolah kebal dari tindakan.
Di balik aktivitas itu, muncul persoalan lain yang tak kalah serius status perizinan. Informasi yang dihimpun menyebut CV BHM diduga hanya mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada tahap eksplorasi. Jika benar, maka aktivitas produksi yang berjalan dapat berpotensi melanggar ketentuan hukum.
Kondisi ini memicu kekhawatiran warga. Mereka menilai, jika praktik seperti ini dibiarkan, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum akan semakin melemah.
“Kalau ini dibiarkan, hukum hanya jadi pajangan,” ujar salah satu warga.
Sementara itu, Kepala Bidang Penataan Lingkungan Hidup DLH Bulukumba, Nurdin, mengakui bahwa hingga Sabtu (8/8) belum ada tindak lanjut tertulis terhadap pengelola tambang.
“Belumpi, insyaallah hari Seninpi,” katanya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa langkah administratif dari pemerintah masih dalam tahap rencana, sementara aktivitas di lapangan telah kembali berjalan.
Kini perhatian publik tertuju pada awal pekan. Senin akan menjadi momen penentu, apakah DLH akan mengambil langkah konkret atau tidak.
Apakah aktivitas tambang akan dihentikan jika ditemukan pelanggaran? Ataukah akan kembali berjalan seperti sebelumnya?
Di Mampua, suara mesin terus bekerja tanpa menunggu kepastian. Sementara itu, masyarakat masih menunggu satu hal yang paling penting: kejelasan.
Sebab jika situasi ini terus berlanjut, maka pesan yang terbaca menjadi semakin tegas, yang diuji bukan hanya aktivitas tambang, tetapi juga keberanian pemerintah dalam menegakkan aturan.
