Pamekasan, DINAMIKA POS — Gerakan Aktivis dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) kembali menyoroti peran Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Pamekasan dalam polemik penerbitan surat rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Sorotan ini menguat setelah pemaparan terkait mekanisme dan dasar hukum penggunaan BBM subsidi di sektor kesehatan dinilai tidak diikuti dengan sikap terbuka dari pihak Dinkes.
Dalam penjelasan yang beredar, Dinas Kesehatan memiliki kewenangan menerbitkan surat rekomendasi BBM subsidi untuk mendukung operasional pelayanan kesehatan. Penggunaan BBM subsidi tersebut diperuntukkan bagi sarana vital seperti genset fasilitas kesehatan, ambulans, kendaraan layanan kesehatan keliling, hingga peralatan penunjang seperti mesin sterilisasi dan pendingin vaksin.
Namun, GAM Jatim menilai bahwa praktik di lapangan masih menyisakan banyak pertanyaan. Koordinator GAM Jatim, Junaidi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada kejelasan maupun klarifikasi resmi dari Dinkes Pamekasan terkait dugaan penyimpangan dalam penerbitan rekomendasi tersebut.
“Secara aturan sudah jelas. BBM subsidi hanya boleh digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan umum, seperti operasional puskesmas, rumah sakit tipe C/D, dan fasilitas kesehatan masyarakat. Tapi yang menjadi persoalan, implementasinya di lapangan apakah benar-benar sesuai?” tegas Junaidi.
Ia juga menyoroti sikap Dinkes yang dinilai cenderung menghindar saat diminta memberikan penjelasan dalam forum audiensi maupun diskusi publik. Kondisi ini memunculkan kecurigaan publik terhadap transparansi pengelolaan rekomendasi BBM subsidi di sektor kesehatan.
“Ketika diminta penjelasan, justru tidak hadir atau tidak memberikan keterangan yang jelas. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Ada apa dengan Dinas Kesehatan Pamekasan?” lanjutnya.
GAM Jatim menegaskan bahwa penerbitan surat rekomendasi harus mengacu pada regulasi yang berlaku, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 serta Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023 juncto Nomor 4 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa BBM subsidi hanya diperuntukkan bagi sektor pelayanan umum dan harus digunakan secara tepat sasaran.
Selain itu, rekomendasi hanya boleh diberikan kepada fasilitas kesehatan yang sah dan terverifikasi, serta tidak boleh dialihkan untuk kepentingan pribadi, kendaraan non-operasional, maupun diperjualbelikan.
GAM Jatim mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Pamekasan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik guna menghindari spekulasi yang berkembang. Transparansi dinilai menjadi kunci untuk memastikan bahwa distribusi BBM subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.
“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi menyangkut hak masyarakat terhadap pelayanan kesehatan. Jika BBM subsidi disalahgunakan, maka yang dirugikan adalah masyarakat luas,” pungkas Junaidi.
