Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan tahun anggaran 2025–2026 kembali menjadi sorotan. Jaringan Anti Korupsi Jawa Timur ( Jaka Jatim ) mempertanyakan transparansi sejumlah anggaran yang dinilai belum disertai penjelasan publik secara memadai.

Jaka Jatim menyoroti adanya dugaan anggaran senilai Rp85,2 miliar yang penggunaannya dinilai perlu dibuka secara transparan kepada masyarakat, khususnya berkaitan dengan belanja pengadaan barang dan jasa serta sejumlah program yang bersumber dari APBD.

Menurut Jaka Jatim, persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada perdebatan administratif. Publik berhak mengetahui bagaimana anggaran daerah direncanakan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana proses pengadaannya, serta sejauh mana realisasi anggaran dapat dipertanggungjawabkan.

Sorotan tersebut juga diarahkan kepada sejumlah unsur penting dalam pemerintahan dan pengawasan daerah, mulai dari eksekutif hingga legislatif. Namun, Jaka Jatim menegaskan bahwa penyebutan posisi atau institusi tersebut bukan berarti menuduh individu tertentu melakukan tindak pidana, melainkan sebagai bagian dari tuntutan agar fungsi pengawasan dan pertanggungjawaban anggaran dijalankan secara terbuka.

Koordinator Jaka Jatim, Musfik, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan anggaran hanya menjadi konsumsi internal pemerintah.

“Kami mempertanyakan Rp85,2 miliar itu secara sederhana, uang rakyat tersebut digunakan untuk apa, siapa yang menerima manfaat, bagaimana proses pengadaannya, dan apakah seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka?” ungkap, Musfik.

Musfik menilai, apabila seluruh penggunaan anggaran telah sesuai aturan, pemerintah tidak perlu alergi terhadap kritik maupun permintaan keterbukaan data.

“Kalau memang bersih, buka datanya. Jangan masyarakat disuruh percaya hanya berdasarkan narasi. Anggaran publik harus bisa diuji, diaudit, dan dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak sekadar melihat persoalan dari sisi administrasi, tetapi melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi adanya penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika ada dugaan kejanggalan dalam pengelolaan uang rakyat, itu harus diperiksa. Kalau tidak ada masalah, hasil pemeriksaan juga akan menjadi pembuktian bahwa pemerintah bekerja secara benar,” ujar Musfik.

Jaka Jatim menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut dan mendorong adanya audit serta pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan APBD Pamekasan 2025–2026.

Mereka juga mendesak pemerintah daerah membuka informasi pengadaan dan realisasi anggaran secara transparan kepada publik serta meminta Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menindaklanjuti setiap laporan maupun informasi yang memiliki indikasi awal dugaan penyimpangan.

“APBD adalah uang rakyat. Jangan sampai anggaran yang seharusnya kembali dalam bentuk pelayanan dan pembangunan justru menjadi ruang bagi kepentingan kelompok tertentu. Kami akan kawal sampai terang,” pungkas Musfik.