Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Pamekasan pada tahun 2025 mencapai angka fantastis. Berdasarkan data jumlah peserta didik, sebanyak 9.656 siswa SMA tercatat menerima alokasi BOS Reguler dengan total anggaran mencapai Rp15.353.040.000.
Setiap siswa memperoleh alokasi BOS sebesar Rp1.590.000 per tahun. Dari total anggaran tersebut, terdapat pula alokasi buku sebesar 10 persen atau Rp1.535.304.000.
Besarnya anggaran pendidikan tersebut seharusnya berbanding lurus dengan keterbukaan pengelolaan dana di setiap sekolah. Namun, pertanyaan mendasarnya bukan hanya seberapa besar anggaran yang dikucurkan, melainkan sejauh mana masyarakat dapat mengetahui dan mengawasi penggunaan uang tersebut.
Dana sebesar Rp15,3 miliar bukanlah angka kecil. Anggaran tersebut merupakan uang negara yang bersumber dari publik dan diperuntukkan bagi kepentingan pendidikan. Karena itu, tidak boleh ada ruang bagi pengelolaan yang tertutup, penggunaan yang tidak jelas, terlebih jika informasi mengenai realisasi anggaran sulit diakses masyarakat.
Alokasi buku yang mencapai lebih dari Rp1,5 miliar juga perlu mendapat perhatian khusus. Publik berhak mengetahui ke mana dana tersebut dibelanjakan, buku apa yang dibeli, berapa jumlahnya, serta apakah pengadaan tersebut benar-benar sesuai dengan kebutuhan siswa dan sekolah.
Transparansi tidak boleh berhenti pada angka di atas kertas. Pemerintah dan satuan pendidikan harus mampu menunjukkan secara terbuka bagaimana setiap rupiah dana BOS digunakan.
Masyarakat, orang tua siswa, dan lembaga pengawas perlu diberikan ruang untuk mengetahui perencanaan hingga realisasi penggunaan dana BOS. Sebab, minimnya keterbukaan hanya akan melahirkan kecurigaan dan membuka ruang terjadinya penyimpangan.
Pendidikan bukan sekadar soal besarnya anggaran. Lebih dari itu, pendidikan adalah soal tanggung jawab. Ketika dana miliaran rupiah telah digelontorkan, maka hasil dan penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Dengan total 9.656 siswa dan anggaran BOS Reguler mencapai Rp15,35 miliar, pertanyaan yang kini perlu dijawab adalah: apakah seluruh dana tersebut benar-benar telah dikelola secara efektif, transparan, dan sepenuhnya untuk kepentingan pendidikan siswa di Pamekasan?
Publik berhak mengetahui. Sebab uang negara tidak boleh dikelola dalam ruang gelap.Sumber data siswa Dapodik Kemendikdasmen. Data alokasi berdasarkan informasi yang tersedia untuk tahun anggaran 2025.
