Surabaya, DINAMIKA POS.COM — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melaporkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025 dan 2026 ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Laporan tersebut dilayangkan dengan Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026 pada 9 September 2026.

Jaka Jatim mendesak aparat penegak hukum untuk membongkar dugaan penyimpangan anggaran senilai Rp85,2 miliar yang disebut berkaitan dengan belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal pada APBD Kabupaten Pamekasan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan Jaka Jatim, APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2025 dianggarkan sebesar Rp2.190.574.243.275 dengan realisasi mencapai Rp2.031.691.219.331,57 atau sekitar 92,75 persen.

Namun, tingginya tingkat penyerapan anggaran tersebut justru dipertanyakan. Jaka Jatim menduga terdapat sejumlah belanja daerah yang pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan dan perlu ditelusuri lebih jauh oleh aparat penegak hukum.

Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, S.Pd., M.IP., menyebut pihaknya menemukan dugaan kejanggalan pada tiga kelompok belanja dengan nilai mencapai sekitar Rp85,2 miliar.

“Kami menduga terdapat anggaran yang penggunaannya perlu ditelusuri secara serius. Program-program yang dibiayai harus dapat dibuktikan secara nyata, bukan hanya muncul dalam dokumen administrasi atau pertanggungjawaban,” tegas Musfiq dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).

Menurut Jaka Jatim, dugaan tersebut diperoleh dari hasil investigasi serta penelusuran terhadap dokumen anggaran, RKA, DPA, LKPD dan dokumen lain yang diklaim telah diserahkan kepada Kejati Jawa Timur sebagai bahan awal laporan. Dugaan “Anggaran Siluman”

Jaka Jatim menyebut anggaran senilai Rp85,2 miliar tersebut sebagai salah satu persoalan utama yang harus dibuka secara transparan. Mereka menduga terdapat kegiatan yang secara administratif tercantum dalam dokumen anggaran, namun pelaksanaannya perlu diverifikasi secara langsung di lapangan.

Karena itu, Jaka Jatim meminta Kejati Jatim melakukan penyelidikan terhadap seluruh aliran anggaran, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pertanggungjawaban.

Dalam laporannya, Jaka Jatim menyebut sekitar 40 persen dari anggaran yang dipersoalkan diduga berkaitan dengan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, sedangkan sekitar 60 persen disebut berasal dari kebijakan pemerintah daerah.

Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Tidak hanya APBD 2025, Jaka Jatim juga menyoroti pelaksanaan APBD Kabupaten Pamekasan Tahun 2026. Hingga awal September 2026, Jaka Jatim menduga realisasi sejumlah program pembangunan daerah belum berjalan secara maksimal.

Mereka mempertanyakan rendahnya realisasi belanja daerah dan meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka kendala yang menyebabkan sejumlah program belum terlaksana.

Jaka Jatim juga mengangkat dugaan baru terkait kemungkinan dana APBD yang belum direalisasikan ditempatkan dalam bentuk deposito pada bank konvensional. Dugaan tersebut menjadi salah satu poin yang diminta untuk ditelusuri oleh Kejati Jawa Timur.

“Jika benar terdapat penempatan dana yang menghasilkan keuntungan tertentu di luar mekanisme yang seharusnya, maka hal tersebut harus dibuka secara transparan dan diuji berdasarkan ketentuan hukum,” demikian substansi tuntutan yang disampaikan Jaka Jatim.

Jaka Jatim meminta Kejati Jawa Timur memeriksa sejumlah pihak yang dianggap memiliki peran dalam pengelolaan dan penganggaran APBD Kabupaten Pamekasan.

Di antaranya Bupati Pamekasan, Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Ketua DPRD selaku pimpinan Badan Anggaran, Kepala Bapperida, Kepala BPKPAD, hingga kepala OPD yang berkaitan dengan pelaksanaan anggaran yang dipersoalkan.

Selain persoalan APBD, Jaka Jatim juga meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pamekasan. Mereka mendesak agar seluruh dugaan tersebut diperiksa berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

Musfiq menegaskan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai bahan awal kepada Kejati Jawa Timur, termasuk dokumen APBD, RKA, DPA, LKPD serta dokumen hasil investigasi organisasi tersebut.

“Kami meminta Kejati Jawa Timur menangani laporan ini secara transparan, profesional dan akuntabel. Jika terdapat bukti dan fakta yang cukup, tentu proses hukum harus berjalan terhadap siapa pun yang terbukti bertanggung jawab,” tegasnya.

Jaka Jatim menyatakan akan melakukan pemantauan secara berkala terhadap perkembangan laporan dugaan penyimpangan APBD Pamekasan Tahun 2025 dan 2026.