Pamekasan, DINAMIKA POS.COM — Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) untuk menyerahkan alat bukti tambahan terkait laporan dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pamekasan senilai sekitar Rp85,2 miliar.
Langkah tersebut menjadi tindak lanjut atas laporan yang sebelumnya disampaikan Jaka Jatim kepada Kejati Jatim. Sebelumnya, laporan itu berkaitan dengan dugaan persoalan pada sejumlah pos belanja APBD Pamekasan, termasuk belanja barang dan jasa, belanja hibah, serta belanja modal. Laporan awal Jaka Jatim tercatat dengan Nomor 35/JAKA-JATIM/LP.Dumas/SBY/IX/2026.
Kali ini Jaka Jatim tidak hanya datang membawa tuntutan. Sejumlah dokumen dan alat bukti tambahan diserahkan untuk memperkuat bahan telaah aparat penegak hukum.
Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, menegaskan pihaknya tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum. Menurutnya, masyarakat hanya berkewajiban menyampaikan informasi, data, dan bukti apabila menemukan dugaan persoalan dalam pengelolaan uang negara.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tugas kami adalah menyampaikan data dan alat bukti yang kami miliki. Selanjutnya kami serahkan kepada Kejati Jatim untuk ditelaah, diklarifikasi, diperiksa, dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan unsur pidana,” tegas Musfiq.
Jaka Jatim meminta penanganan perkara tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan administratif semata. Menurut Musfiq, jika dugaan penyimpangan tersebut memiliki dasar yang cukup untuk didalami, maka pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari perencanaan, penganggaran, pembahasan, pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan, penerima manfaat hingga pertanggungjawaban anggaran.
“Jangan hanya melihat angka di atas kertas. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana anggaran itu direncanakan, siapa yang mengendalikan, siapa yang menerima manfaat, bagaimana pelaksanaannya, dan apakah seluruh pertanggungjawabannya benar-benar sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.
Ia menambahkan, nilai sekitar Rp85,2 miliar bukan angka kecil. Karena itu, menurutnya, setiap dugaan persoalan dalam penggunaan anggaran tersebut perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta, bukan sekadar penjelasan administratif.
“Kalau memang semuanya sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan, silakan dibuktikan. Tetapi kalau dalam proses pemeriksaan ditemukan penyimpangan, kerugian negara, atau perbuatan melawan hukum, tentu harus ditelusuri siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana prosesnya terjadi,” tegas Musfiq.
Jaka Jatim juga meminta aparat tidak hanya berhenti pada pihak yang menjalankan kegiatan secara teknis. Bila dalam pemeriksaan ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain, maka seluruh rangkaian proses penganggaran dan pelaksanaan harus ditelusuri berdasarkan kewenangan dan bukti yang ditemukan.
“Kami tidak sedang menuduh siapa pun. Kami meminta dugaan ini dibuka melalui pemeriksaan yang objektif. Kalau tidak terbukti, sampaikan kepada publik bahwa tidak terbukti. Tetapi kalau bukti menunjukkan adanya tindak pidana, jangan berhenti di meja administrasi,” kata Musfiq.
Jaka Jatim menyatakan siap memberikan dokumen maupun informasi tambahan apabila Kejati Jatim membutuhkan bahan pendukung untuk mendalami laporan tersebut.
Setelah penyerahan alat bukti tambahan, Jaka Jatim memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan laporan tersebut. Persoalan APBD bukan sekadar persoalan angka dalam dokumen pemerintah. Setiap rupiah yang bersumber dari uang publik harus dapat dijelaskan dasar penggunaannya dan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Publik berhak tahu ke mana uang daerah digunakan. Kami hanya meminta satu hal: buka, periksa, dan pertanggungjawabkan berdasarkan bukti,” pungkas Musfiq
