Jakarta, DinamikaPos– Aroma busuk dugaan korupsi kembali menyeruak dari sektor energi nasional. Kali ini, giliran pengadaan dan pemenuhan pasokan batubara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disorot tajam aparat penegak hukum.
Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Bareskrim Polri resmi menyidik dugaan korupsi sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam proyek jumbo pasokan batubara periode 2018–2026. Nilainya tidak main-main—potensi kerugian negara ditaksir bisa menembus angka fantastis Rp5 triliun.
Penyidikan ini membuka tabir dugaan permainan dalam proses pengadaan yang melibatkan sejumlah perusahaan, termasuk PT UBP dan PT BRA. Polisi kini tengah membedah alur kontrak, mekanisme penunjukan, hingga potensi mark-up dan praktik kongkalikong yang selama ini tersembunyi di balik megahnya proyek energi nasional.
Meski angka kerugian negara masih menunggu audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), indikasi awal menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam rantai pasok batubara ke PLN dan anak usahanya.
KONTRAK JUMBO, POTENSI PENYIMPANGAN BESAR
Data yang dihimpun menunjukkan bahwa kontrak pasokan batubara ke PLN dan entitas anaknya melibatkan puluhan perusahaan dengan volume jutaan ton per tahun. Nilai bisnisnya mencapai triliunan rupiah, menjadikannya ladang basah yang rawan disusupi praktik koruptif.
PT Bukit Asam, misalnya, mengantongi kontrak hingga 17 juta ton per tahun untuk periode 2018–2032. Sementara konsorsium PT Arutmin Indonesia dan PT Darma Henwa memasok lebih dari 5,5 juta ton per tahun.
Tak hanya pemain besar, sejumlah perusahaan lain juga terlibat dalam skema pasokan dengan volume signifikan, mulai dari jutaan hingga ratusan ribu ton per tahun. Kontrak-kontrak ini tersebar di tubuh PLN (Persero), PLN Indonesia Power, PLN Nusantara Power, hingga PLN Batam.
Dengan besarnya volume dan panjangnya durasi kontrak—bahkan ada yang berlangsung lebih dari dua dekade—celah penyimpangan dinilai sangat terbuka jika pengawasan lemah.
POLA LAMA? MARK-UP, PENUNJUKAN, DAN JEJARING KUASA
Sejumlah sumber menyebut, dugaan korupsi dalam proyek ini tidak berdiri sendiri. Ada indikasi pola lama yang kembali berulang: permainan harga, pengaturan pemenang kontrak, hingga praktik pencucian uang untuk menyamarkan aliran dana ilegal.
Keterlibatan banyak perusahaan dalam satu ekosistem pasokan memunculkan pertanyaan besar: apakah seluruh proses telah berjalan transparan dan akuntabel, atau justru menjadi ajang bancakan terselubung?
PUBLIK MENUNGGU: SIAPA AKAN TERSERET?
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum untuk membongkar praktik mafia energi yang selama ini kerap luput dari jerat hukum.
Publik menanti keberanian Polri untuk tidak berhenti pada level pelaksana, tetapi menembus hingga aktor intelektual di balik layar.
Jika terbukti, skandal ini bukan sekadar kasus korupsi biasa—melainkan potret buram tata kelola energi nasional yang sarat kepentingan dan minim transparansi.
