Madura, Dinamika Pos – Kasus dugaan raibnya dana kompensasi rumpon nelayan senilai Rp21 miliar kini memasuki babak baru. Dua perusahaan migas, Petronas Carigali Indonesia (PCI) dan PT Elnusa Tbk, menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan penggelapan dana yang seharusnya menjadi hak ribuan nelayan di pesisir utara Madura.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur dikabarkan telah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa Tbk dan PT Bintang Anugerah Perkasa. Tidak hanya itu, SKK Migas juga turut dipanggil untuk dimintai keterangan dalam perkara yang menyedot perhatian publik ini.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, memastikan langkah hukum tersebut. Ia menyebut penyidik mulai mengurai benang kusut aliran dana kompensasi yang hingga kini belum sepenuhnya diterima oleh nelayan.

“Penyidik Polda Jatim sudah melayangkan surat panggilan kepada PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan SKK Migas. Sementara untuk pihak terlapor berinisial S, masih menunggu jadwal berikutnya,” ungkap Ali Topan.

Kasus ini berakar dari proyek survei seismik migas di perairan utara Madura yang dimenangkan PT Elnusa dengan nilai kontrak diduga mencapai Rp38 miliar dari Petronas. Namun, pekerjaan tersebut kemudian disubkontrakkan kepada pihak lain, yakni PT Huatong dan PT Bintang Anugerah Perkasa.

Di titik inilah persoalan mencuat.

Petronas melalui pernyataan resminya mengklaim telah menunaikan kewajiban pembayaran ganti rugi rumpon sekitar 4.000 unit milik nelayan melalui PT Elnusa.

“Petronas sudah mengganti semua rumpon milik nelayan melalui Elnusa. Selanjutnya menjadi tanggung jawab Elnusa,” tegas Senior Manager Corporate Affairs & Administration Petronas Carigali Indonesia, Erik Yoga.

Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya dugaan “kebocoran” di level pelaksana.

Sejumlah pihak menilai, jika benar dana telah disalurkan oleh Petronas, maka titik persoalan berada pada pihak yang menerima dan menyalurkan, yakni PT Elnusa dan mitra pelaksananya.

Ketua DPC Pro Jokowi Aktivis Sampang, Herman Hidayat, secara terbuka menuding adanya ketidakberesan.

“Kalau Petronas sudah bayar, berarti yang tidak amanah siapa? Kenapa sampai sekarang belum cair ke nelayan? Ini hak mereka, jangan dipermainkan,” tegasnya.

Sementara itu, pihak Elnusa memilih bersikap normatif. Dalam pernyataan resminya, perusahaan menegaskan seluruh aktivitas telah dilakukan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG), serta menjunjung transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi.

Namun, pernyataan tersebut belum menjawab pertanyaan utama: ke mana aliran dana Rp21 miliar yang seharusnya diterima nelayan?

Padahal, kesepakatan resmi antara Petronas, Elnusa, dan SKK Migas pada Juli 2025 telah merinci besaran kompensasi di tiap wilayah. Di antaranya Kecamatan Banyuates Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar.

Fakta di lapangan, banyak nelayan mengaku belum menerima haknya secara utuh.

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi penegak hukum untuk membongkar dugaan praktik “permainan” dana kompensasi di sektor migas.

Jika terbukti, bukan hanya merugikan negara, tetapi juga menghantam langsung kehidupan nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya pada laut.

Publik menunggu: apakah Rp21 miliar itu benar-benar hilang, atau sengaja “dihilangkan”?