DINAMIKAPOS – Indonesia Corruption Watch (ICW) resmi mengajukan permohonan informasi kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 16 Juli 2026 terkait Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) yang selama ini tertutup dari akses publik.

Langkah ini dilakukan di tengah krisis ketenagalistrikan yang semakin nyata, ditandai dengan pemadaman listrik massal di berbagai wilayah Indonesia sepanjang Juli 2026.

Peristiwa tersebut tidak hanya merugikan masyarakat luas, tetapi juga mengindikasikan adanya persoalan serius dalam tata kelola sektor energi nasional.

Di sisi lain, mencuatnya kasus korupsi di sektor batubara yang berkaitan dengan pasokan energi semakin mempertegas lemahnya transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan dalam pengelolaan energi.

Situasi ini memperlihatkan bahwa sektor ketenagalistrikan tidak hanya menghadapi masalah teknis, tetapi juga persoalan tata kelola yang berpotensi sistemik.

 

Ironisnya, komitmen pemerintah dalam menjalankan transisi energi belum menunjukkan langkah konkret dan transparan. Hingga saat ini, kebijakan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) masih berjalan di tempat.

Bahkan, rencana pensiun dini PLTU Cirebon justru dibatalkan tanpa penjelasan yang memadai. Publik pun tidak pernah mendapatkan informasi jelas mengenai PLTU mana saja yang akan dipensiunkan.

 

Dalam kajian ICW bertajuk “Transisi Energi Dalam Krisis Transparansi” (2025), disebutkan bahwa ketertutupan informasi berpotensi memicu dua persoalan utama.

Pertama, konflik kepentingan dalam penentuan kebijakan pensiun dini PLTU. Kedua, terbukanya ruang dugaan korupsi dalam penetapan PLTU yang dipensiunkan serta dalam skema pemberian kompensasi.

 

Padahal, kebijakan pensiun dini PLTU merupakan bagian krusial dalam agenda transisi energi yang melibatkan perubahan kontrak, renegosiasi, hingga pembayaran kompensasi dalam jumlah sangat besar.

Berdasarkan kajian Institute for Essential Services Reform (IESR), kebutuhan pendanaan untuk kebijakan ini mencapai US$ 27,5 miliar atau hampir Rp500 triliun. Dengan nilai sebesar itu, transparansi bukan lagi pilihan, melainkan kewajiban mutlak.

Merujuk Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), khususnya Pasal 11 ayat (1) huruf d, badan publik wajib membuka informasi terkait perjanjian dengan pihak ketiga. Oleh karena itu, ICW meminta PLN untuk segera membuka sejumlah dokumen penting, antara lain:

Daftar lengkap PLTU yang akan dipensiunkan dini

Dokumen kajian dan analisis penetapan PLTU

Dokumen PJBL yang memuat:

Jangka waktu perjanjian

Hak dan kewajiban para pihak

Alokasi risiko

Ketentuan pengakhiran perjanjian

Pasokan bahan bakar

Mekanisme penyelesaian sengketa

Penalti kinerja pembangkit

Struktur tarif

Ketentuan keadaan kahar

Dokumen perubahan, addendum, renegosiasi, atau pengakhiran PJBL

Kajian hukum dan finansial atas dampak perubahan PJBL terhadap PLN

Dokumen perjanjian pasokan batubara (CSA/FSA) beserta seluruh lampiran dan addendum

Keterbukaan informasi ini menjadi kunci untuk memastikan bahwa transisi energi berjalan secara adil, bersih, dan bebas dari praktik korupsi. Tanpa transparansi, kebijakan strategis ini berisiko menjadi ladang pemborosan anggaran negara dan sarat kepentingan tersembunyi.

ICW menegaskan bahwa publik berhak mengetahui setiap keputusan yang berdampak langsung pada kehidupan mereka. Oleh karena itu, PLN didesak untuk memenuhi permohonan informasi tersebut paling lambat 10 hari kerja sebagaimana diatur dalam UU KIP.

Jika tidak, ketertutupan ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga memperkuat dugaan bahwa sektor energi nasional sedang dikelola dalam ruang gelap yang rawan disalahgunakan.