JAKARTA, DINAMIKAPOS – Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea menegaskan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, ternyata tidak meminta izin kepada Presiden Prabowo sebelum menetapkan kliennya sebagai tersangka.
“Tanya kepada Kapolri ‘hei kenapa enggak nanya Pak Prabowo dulu sebelum melakukan itu terhadap tangan kanan dari yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo?’. Tanya, saya baru tahu tidak ada izin,” kata Hotman di Kejagung, Jumat (17/7/2026) malam.
Menurut Hotman, bagaimanapun Febrie adalah tangan kanan Prabowo di Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), yang telah menyetor uang Rp430 triliun untuk kas negara hasil dari penegakan hukum.
“Bayangin orang yang kebanggaannya presiden tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden,” katanya.
Bahkan Hotman meyakini jika tuduhan terhadap Febrie saat ini jauh dari kebenaran. “Saya tidak mengharapkan uang dari (mantan) Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia,” kata Hotman.
“Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silahkan gw ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan presiden,” tambah Hotman.
Diketahui, Febrie dijerat tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT ASABRI periode 2020-2024.
