‎PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM — Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA JATIM) Koordinator Daerah Pamekasan mendatangi Polres Pamekasan, Kamis (15/10/2026).

‎Kedatangan lembaga kontrol sosial ini bertujuan mengawal laporan dugaan aksi perusakan rumah, penjarahan barang, hingga ancaman pembunuhan yang menimpa warga di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Kabupaten Pamekasan.

‎Mereka mendesak kepolisian bergerak cepat dan menetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana yang dinilai meresahkan warga desa tersebut.

‎”Kami akan terus mengawal kasus ini sampai selesai. Jika perkara ini mandek, kami siap melakukan audiensi lanjutan, bahkan menggelar demonstrasi besar-besaran,” tegas Koordinator Jaka Jatim Korda Pamekasan, Fajar.

‎Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto mengatakan Pihak kepolisian memastikan laporan dugaan tindak pidana tersebut tengah ditangani secara profesional dan transparan.

‎”Sudah dilakukan proses terkait hal itu. Sekarang sedang dalam tahapan penyelidikan dan akan berlanjut ke proses penyidikan. Penanganannya akan terus berjalan sesuai tahapan yang ada,” ujarnya.

‎Kepolisian juga berjanji akan menyampaikan setiap progres penanganan perkara secara terbuka kepada pihak berkepentingan.

‎Berdasarkan data awal yang dihimpun Jaka Jatim, insiden di Desa Plakpak tersebut melibatkan sejumlah orang yang mengakibatkan kerusakan pada bagian depan rumah warga, pengambilan barang berupa puluhan slop rokok tanpa izin, serta ancaman langsung terhadap keselamatan jiwa korban.

‎Sebagai bukti pendukung, tim pengawal juga menyerahkan referensi rekaman video berdurasi 17 detik yang merekam detik-detik peristiwa tersebut. Video ini diharapkan menjadi bukti petunjuk bagi penyidik untuk mengidentifikasi peran para pelaku.

‎Jaka Jatim mendesak penyidik memeriksa saksi kunci, mengamankan barang bukti, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban dan saksi pelapor guna menjamin rasa aman selama proses hukum berlangsung.

‎”Jaka Jatim akan tetap mengawal persoalan ini sampai tuntas, prinsip hukum tidak boleh pandang bulu. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, setara, dan tanpa diskriminasi kepada siapa saja,” tegas Fajar.