SURABAYA, DINAMIKA POS.COM – Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melontarkan desakan keras kepada DPD dan DPP Partai Demokrat agar mengambil tindakan tegas terhadap Achmad Iskandar, kader Demokrat yang juga menjabat sebagai anggota DPRD Jawa Timur periode 2024–2029 dan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

Desakan tersebut disuarakan melalui aksi demonstrasi di depan kantor DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Kamis (5/11/2026). Jaka Jatim menilai, mempertahankan kader berstatus tersangka dalam jabatan politik tanpa evaluasi terbuka berpotensi merusak citra dan integritas partai.

Koordinator Jaka Jatim, Musfiq, mempertanyakan sikap Partai Demokrat yang dinilai belum menunjukkan langkah tegas terhadap Achmad Iskandar, meskipun penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan bersama dua orang lainnya telah dilakukan sejak 5 Juli 2024.

“Jangan sampai Partai Demokrat justru terkesan memberikan perlindungan politik kepada kader yang berstatus tersangka. Partai harus berani mengambil sikap. Jangan hanya berbicara tentang integritas, tetapi tidak berani menindak ketika kadernya tersandung persoalan hukum,” tegas Musfiq.

Musfiq secara khusus menantang Ketua DPD Partai Demokrat Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, untuk menunjukkan ketegasan dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut tanpa evaluasi organisasi.

Menurutnya, marwah partai tidak boleh dipertaruhkan hanya demi mempertahankan kepentingan individu. Apalagi, perkara dana hibah APBD Jatim telah menjadi perhatian luas masyarakat dan menyeret sejumlah nama dari lingkungan politik Jawa Timur.

Jaka Jatim juga mempertanyakan lambannya penanganan KPK terhadap klaster Achmad Iskandar. Pasalnya, sejumlah pihak dalam klaster lain telah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, sementara tiga tersangka dalam klaster tersebut belum berlanjut ke persidangan.

“KPK jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih. Mengapa klaster lain berjalan, sementara klaster Achmad Iskandar seolah jalan di tempat? Kami meminta KPK membuka perkembangan penanganannya dan segera memberikan kepastian hukum. Jangan biarkan publik terus bertanya-tanya,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jaka Jatim turut menyoroti nama Agung Mulyono, Ketua Fraksi sekaligus Bendahara DPD Partai Demokrat Jawa Timur, yang pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara dana hibah.

Dalam persidangan tersebut, Agung Mulyono disebut sempat menyampaikan bahwa praktik jual beli plafon pokok-pokok pikiran (pokir) di internal DPRD Jawa Timur merupakan hal biasa. Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut oleh jaksa KPK, ia disebut menyatakan tidak mengetahui persoalan tersebut.

Musfiq meminta KPK mendalami seluruh keterangan saksi dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.

“Jangan berhenti pada nama-nama yang sudah diproses. Jika ada pihak lain yang memiliki keterkaitan dan ditemukan bukti yang cukup, siapa pun orangnya harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Tidak boleh ada yang kebal hukum karena jabatan atau kekuatan politik,” tandasnya.

Dalam aksi tersebut, Jaka Jatim menyampaikan tiga tuntutan kepada Partai Demokrat.

Mendesak DPD dan DPP Partai Demokrat mengevaluasi serta memecat Achmad Iskandar apabila telah memenuhi ketentuan pemberhentian berdasarkan AD/ART partai.

Mendorong proses PAW dari keanggotaan DPRD Jawa Timur sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan.

Meminta DPP Partai Demokrat mengevaluasi seluruh kader yang terseret perkara dugaan korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.

Sementara kepada KPK RI, Jaka Jatim mendesak percepatan penyidikan terhadap tiga tersangka dalam klaster Achmad Iskandar, memberikan kepastian hukum, serta melakukan penahanan apabila persyaratan hukum telah terpenuhi.

Musfiq menegaskan, pengusutan kasus dana hibah APBD Jatim tidak boleh berhenti di tengah jalan atau hanya menyasar pihak-pihak tertentu.

“Uang yang dipersoalkan adalah uang rakyat. Karena itu, rakyat berhak menuntut transparansi dan keadilan. Jangan sampai hukum terlihat tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kekuatan politik. Demokrat harus menjaga marwahnya, KPK harus menuntaskan tugasnya,” pungkas Musfiq.

Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut hingga seluruh proses hukum berjalan transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.