PAMEKASAN, DINAMIKA POS.COM – Tindakan tanam benang hidung yang semula dijanjikan aman justru berujung dugaan infeksi, bernanah, hingga mengeluarkan darah terus-menerus. Persoalan tersebut kini berbuntut somasi terhadap sebuah klinik kecantikan di Pamekasan.

Forum Pemuda Poros Perubahan Pamekasan (FP3) melayangkan Somasi Nomor 037/A/SOMASI/FP3/XI/2026 kepada pimpinan klinik, Dr. Ahmad Riza Zainuddin, terkait dugaan persoalan pelayanan medis yang dialami kliennya, Mega Difia Norisma, warga Kelurahan Bugih, Kecamatan Pamekasan.

Berdasarkan kronologi versi FP3, tindakan tanam benang hidung dan benang cuping dilakukan pada 6 Agustus 2026. Namun, setelah tindakan tersebut, pasien disebut mengalami infeksi, mengeluarkan nanah, serta pendarahan berkepanjangan.

FP3 juga mempersoalkan sikap pihak klinik yang menurut keterangan klien justru meminta agar pencabutan benang dilakukan di dokter lain dengan alasan tindakan pemasangan sebelumnya diberikan secara gratis.

Ketua FP3, Mawardi, menegaskan bahwa persoalan ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut keselamatan pasien dan tanggung jawab pelayanan kesehatan.

“Jangan berlindung di balik alasan tindakan gratis untuk menghindari tanggung jawab. Gratis atau berbayar, ketika seseorang menerima tindakan medis, keselamatan pasien dan standar profesi tetap harus menjadi prioritas. Tubuh pasien bukan tempat untuk mencoba-coba tindakan tanpa pertanggungjawaban,” tegas Mawardi.

Menurutnya, pihak klinik harus memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur tindakan, standar operasional yang diterapkan, serta langkah penanganan setelah pasien mengalami keluhan.

Melalui somasi tersebut, FP3 menuntut tiga hal, yakni pertanggungjawaban biaya pengobatan dan pemulihan pasien, kompensasi atas kerugian immaterial, serta penjelasan tertulis mengenai standar medis dan prosedur tindakan yang dilakukan.

FP3 memberikan waktu tiga hari kerja sejak somasi diterima untuk memenuhi tuntutan tersebut. Jika tidak ada penyelesaian, FP3 menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui jalur perdata, pelaporan kepada aparat berwenang apabila ditemukan dugaan tindak pidana, serta pengaduan disiplin profesi sesuai kewenangan lembaga terkait.

“Ini bukan semata-mata persoalan kecantikan. Ini menyangkut hak pasien untuk mendapatkan pelayanan yang aman dan bertanggung jawab. Kami meminta klinik tidak mengabaikan persoalan ini. Berikan penjelasan, pulihkan kondisi pasien, dan tunjukkan tanggung jawab secara nyata,” tandas Mawardi.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak klinik belum memberikan klarifikasi resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak klinik demi menjaga keberimbangan pemberitaan.