Sidoarjo, DINAMIKA POS — Paket pekerjaan konstruksi Rehabilitasi SMPN 3 Waru yang dibiayai dari APBD Kabupaten Sidoarjo Tahun Anggaran 2026 kian menuai sorotan. Proyek dengan pagu anggaran Rp8.500.000.000 dan HPS Rp6.634.423.453,17 ini memunculkan sejumlah kejanggalan, mulai dari selisih anggaran, proses tender, hingga kondisi di lapangan yang belum menunjukkan aktivitas berarti.

Selisih antara pagu dan HPS tercatat mencapai sekitar Rp1,86 miliar. Sementara itu, hasil negosiasi dari nilai HPS ke harga kontrak akhir juga menyisakan selisih Rp656 juta. Pemenang tender, PT Indokon Raya, ditetapkan dengan nilai sekitar 90 persen dari HPS, yakni Rp5.978.172.966,82.

Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Saat dilakukan penelusuran pada Jumat (10/7/2026), belum terlihat adanya aktivitas signifikan dari pihak kontraktor. Tidak ditemukan mobilisasi alat berat maupun material. Hanya terlihat dua pekerja di lokasi, yang diketahui bukan bagian dari kontraktor pemenang, melainkan dari kegiatan sarana prasarana sekolah.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait kesiapan pelaksanaan proyek, terlebih jadwal penandatanganan kontrak menurut LPSE berada pada rentang 3 Juli hingga 22 Juli 2026.

Ketidaksesuaian juga muncul dalam penjelasan teknis proyek. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), M. Bayu Setokharisma, menyampaikan bahwa pekerjaan meliputi:

Lantai 1: 2 ruang kelas dan 1 musholla

Lantai 2: 4 ruang kelas dan toilet

Lantai 3: 4 ruang kelas dan toilet

Lantai 4: hanya pekerjaan atap dan struktur pendukung

Namun dalam dokumen uraian pekerjaan, justru tercantum adanya pekerjaan ruang kelas hingga lantai 4. Perbedaan ini menimbulkan dugaan ketidaksinkronan antara perencanaan dan pelaksanaan, yang berpotensi berdampak pada akurasi anggaran.

Dari 96 peserta yang mendaftar, hanya 6 perusahaan yang mengajukan penawaran. Menariknya, penawaran terendah berada di kisaran Rp5,3 miliar, jauh di bawah nilai pemenang.

Namun seluruh penawar dengan harga lebih rendah dinyatakan gugur dengan berbagai alasan administratif dan teknis, mulai dari tidak lengkapnya dokumen peralatan, dukungan material, hingga sertifikasi teknis.

Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik apakah proses evaluasi dilakukan secara objektif, atau justru terlalu ketat hingga mengeliminasi penawaran yang lebih efisien?

Upaya konfirmasi kepada pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidoarjo juga tidak membuahkan penjelasan memadai. Sekretaris Dinas, Dr. Netti Lastiningsih, hanya memberikan jawaban singkat bahwa penjelasan telah disampaikan oleh PPK.

Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan transparansi, terlebih proyek ini menggunakan anggaran publik dalam jumlah besar.

Dengan selisih anggaran yang cukup signifikan, belum dimulainya pekerjaan di lapangan, serta adanya perbedaan data teknis, muncul dugaan adanya potensi kemahalan harga dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Sipul, Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) saat invitigasi kebawah tidak menemukan papan informasi proyek di lokasi.

“Ini menjadi indikasi lemahnya transparansi pelaksanaan.Proyek dengan nilai miliaran rupiah seharusnya dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, dan tepat waktu.Jika tidak, proyek rehabilitasi yang seharusnya meningkatkan kualitas pendidikan justru berpotensi menjadi sumber persoalan baru dalam tata kelola anggaran daerah,”tukasnya.

Atas temuan tersebut Sipul, Aktivis Forum Kajian Kebijakan Publik (FKKP) akan membuat aduan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kab Sidoarjo untuk ditindaklanjuti.

“Saya sudah ambil dokumen berupa foto dan Video di lokasi untuk bahan laporan nanti nya ke BPK, Inspektorat, dan Kejaksaan guna di audit dan diperiksa,”Pungkasnya.