Belitung, DINAMIKA POS – Rencana penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) yang memberikan diskresi kepada PT Timah untuk membeli bijih timah masyarakat di luar Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) menuai sorotan keras dari Aliansi Masyarakat Peduli Belitong (AMPEBE).

Koordinator AMPEBE, Yudi Amsoni, mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak berubah menjadi celah yang melegitimasi aktivitas pertambangan tanpa izin, khususnya di wilayah laut Blok Olivier, Belitung Timur.

Menurut Yudi, pemerintah wajib memberikan penjelasan secara rinci mengenai asal-usul bijih timah yang boleh dibeli PT Timah, lokasi penambangan, dasar legalitas kegiatan, serta siapa pihak yang berhak melakukan penambangan. Tanpa aturan yang tegas, kebijakan tersebut berpotensi memicu multitafsir dan membuka ruang bagi praktik pertambangan ilegal.

“Kewenangan membeli bijih timah tidak boleh diartikan sebagai kewenangan melegalkan hasil tambang yang tidak memiliki dasar hukum. Jangan sampai frasa di luar IUP ditafsirkan masyarakat sebagai izin menambang di mana saja,” tegas Yudi.

AMPEBE menilai, sebelum Perpres diterapkan, pemerintah harus memastikan sumber bijih timah yang dibeli berasal dari kegiatan pertambangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Jika tidak, kebijakan tersebut justru berpotensi melemahkan sistem perizinan pertambangan yang selama ini menjadi instrumen pengawasan negara.

AMPEBE meminta pemerintah menjawab secara terbuka sejumlah pertanyaan mendasar: apakah bijih timah yang dibeli PT Timah hanya berasal dari wilayah pertambangan rakyat yang telah ditetapkan, atau juga dapat berasal dari kawasan di luar IUP perusahaan? Apakah aktivitas penambangan yang menghasilkan bijih tersebut tetap diwajibkan memiliki izin sesuai ketentuan perundang-undangan?

AMPEBE menegaskan bahwa kebijakan yang bertujuan membantu masyarakat tidak boleh mengorbankan kepastian hukum maupun perlindungan lingkungan. Kejelasan regulasi menjadi syarat mutlak agar Perpres tidak berubah menjadi pintu masuk maraknya tambang ilegal dengan dalih penjualan kepada PT Timah.

“Kepastian hukum harus menjadi prioritas. Negara tidak boleh memberikan ruang bagi hasil tambang yang asal-usulnya tidak jelas. Jika regulasi ini tidak disertai pengawasan yang ketat, maka risiko penyalahgunaan akan jauh lebih besar daripada manfaat yang diharapkan,” pungkas Yudi.