SURABAYA, dinamikapos.com– Komunitas Cinta Bangsa (KCB) Jawa Timur menggelar aksi demonstrasi di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Senin (10/8/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk desakan kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur agar serius menindaklanjuti sejumlah persoalan hukum yang dinilai menyangkut kepentingan publik dan pengelolaan keuangan negara.
Dalam aksi tersebut, KCB Jawa Timur membawa tiga agenda utama, yakni dugaan jual-beli atau pungutan liar (pungli) bangku sekolah Negeri di Jawa Timur, dugaan perkara korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Petrogas Jatim Utama, serta dugaan korupsi dana hibah Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) Kabupaten Lamongan.
Pertama, KCB Jatim menyoroti dugaan praktik jual-beli bangku sekolah negeri yang diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Jawa Timur.
KCB menyebut adanya dugaan tarif sebesar Rp5 juta hingga Rp20 juta per bangku. Atas dugaan tersebut, KCB menyatakan tidak hanya menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi, tetapi juga menyiapkan pengaduan masyarakat (dumas) beserta sejumlah bukti dan nama sekolah negeri yang menurut KCB perlu ditelaah lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Agenda selanjutnya adalah penyerahan berkas terkait dugaan pungli di Dinas Pendidikan Jawa Timur, di berkas itu juga kami akan sertakan nama-nama sekolah yang diduga menjadi tempat penitipan”, kata Holik Ferdiansyah, usai ditemui setelah audiensi dengan pihak Kejati Jatim.
Kedua, KCB menyoroti mandeknya penyelidikan dugaan perkara korupsi dana CSR PT Petrogas Jatim Utama di Kejaksaan Negeri Banyuwangi hingga munculnya SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) di Polda Jawa Timur.
KCB mempertanyakan perkembangan penanganan perkara tersebut, termasuk bagaimana proses penyelidikan yang sebelumnya berjalan serta bagaimana posisi perkara setelah munculnya SPDP di lingkungan Polda Jawa Timur.
Dalam surat tuntutannya, KCB juga meminta kejelasan terkait SPDP apabila perkara telah memasuki tahap penyidikan serta meminta salinan surat pengalihan perkara apabila terdapat pengalihan penanganan dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi dan/atau Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Kami minta Salinan SPDP nya, namun pihak kejaksaan enggan memberikan dengan alasan bahwa itu dokumen Negara dan yang mengeluarkan adalah kepolisian, sehingga kita disarankan untuk meminta ke pihak Kepolisian Daerah Jawa Timur,”Katanya.
Ketiga, KCB menyoroti nama anggota DPRD Jawa Timur, Husnul Aqib, yang menurut KCB berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dana hibah PJUTS Kabupaten Lamongan.
KCB menyampaikan bahwa nama Husnul Aqib disebut dalam proses persidangan perkara tersebut. Selain itu, KCB juga menyoroti adanya berita acara atau dokumen pengembalian kerugian keuangan negara yang di dalamnya disebut terdapat kesepakatan HA : inisial untuk mengembalikan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
Dokumen tersebut menjadi penting untuk dipertanyakan KCB kepada pihak Kejati Jatim. KCB meminta agar keberadaan dokumen pengembalian kerugian negara tersebut ditelaah secara menyeluruh untuk mengetahui konstruksi perkara dan sejauh mana keterkaitannya dengan proses penegakan hukum.
KCB menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan penelusuran terhadap dugaan tindak pidana apabila memang terdapat fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya perbuatan pidana.
Dalam surat pemberitahuan aksi, KCB sebelumnya juga menyatakan akan menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan pengembalian kerugian keuangan negara serta meminta dilakukan telaah ulang, penyelidikan dan pemanggilan terhadap pihak yang disebut dalam perkara tersebut.
KCB tidak bermaksud mengambil alih kewenangan aparat penegak hukum maupun menyatakan seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Namun, setiap informasi, dokumen, keterangan dalam persidangan maupun indikasi kerugian keuangan negara, menurut KCB, harus ditelaah secara objektif sesuai ketentuan hukum.
“Kami datang ke Kejati Jatim untuk meminta kejelasan dan kepastian penanganan perkara. Jangan sampai ada perkara yang berhenti tanpa penjelasan yang terang kepada masyarakat. Kalau memang ada dugaan tindak pidana, silakan diproses berdasarkan bukti dan hukum yang berlaku. Kami hanya meminta agar penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan dan tidak tebang pilih,” tegas Holik.
KCB berharap seluruh aparat penegak hukum dapat menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi dan pungutan liar, khususnya perkara yang berkaitan dengan penggunaan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.
“Kami akan terus mengawal. Bagi KCB, yang paling penting bukan siapa orangnya, tetapi apakah hukum benar-benar bekerja. Tidak boleh ada hukum yang tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul ketika berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan atau jabatan,” pungkas KCB Jawa Timur.
