JAKARTA, DINAMIKA POS.— Penanganan perkara mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah dinilai harus menjadi momentum untuk memastikan seluruh kewenangan yang pernah dijalankan dalam Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dapat dipertanggungjawabkan secara transparan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Febrie sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pelaksana Satgas PKH. Di tengah pengungkapan 1.063 tambang ilegal dengan potensi kekayaan sedikitnya Rp300 triliun, posisi tersebut memiliki peran strategis dalam kebijakan penertiban kawasan.
Irvan Febriyansyah, Ketum Forum Mahasiswa Pemantau Keadilan (FMPK) menilai setiap dugaan penyalahgunaan kewenangan harus diuji melalui proses hukum yang objektif.
“Jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi dugaan juga tidak boleh langsung dianggap sebagai kesalahan. Kalau ada bukti bahwa kewenangan tertentu berkaitan dengan tindak pidana, periksa secara menyeluruh. Kalau tidak terbukti, hasil pemeriksaannya harus menjadi dasar untuk menjernihkan persoalan,”tukasnya. Rabu (12/8/2026).
Menurutnya, penyidik juga perlu membuka kemungkinan pendalaman terhadap dugaan aliran dana pengamanan apabila memang ditemukan indikasi yang berkaitan dengan posisi Febrie di Satgas PKH. Penelusuran dapat dilakukan melalui transaksi, hubungan perusahaan, aset maupun pihak yang diduga menerima manfaat, sepanjang memiliki kaitan dengan perkara dan didukung bukti.
Kasus tersebut tidak boleh mengaburkan persoalan yang lebih besar, yaitu penanganan 1.063 tambang ilegal. Pemerintah sebelumnya melaporkan penyelamatan sekitar Rp10,27 triliun, namun publik masih membutuhkan data mengenai berapa banyak kasus yang benar-benar masuk proses pidana dan berapa banyak aset yang berhasil dipulihkan melalui mekanisme hukum.
Irvan Febriyansyah mengatakan negara harus mampu membedakan penertiban administratif dengan penegakan pidana.
“Tidak semua pelanggaran otomatis merupakan tindak pidana. Tetapi ketika unsur pidana terpenuhi, proses hukum harus berjalan. Itu yang menjadi ukuran integritas penegakan hukum,” ujarnya.
Terkait praperadilan perkara Febrie, ia meminta majelis hakim memeriksa seluruh argumentasi pemohon secara objektif.
“Kami berharap jika dalil yang diajukan tidak terbukti dan proses yang diuji dinilai sah menurut hukum, hakim menolak permohonan praperadilan. Keputusan tersebut bukan vonis terhadap perkara pokok, melainkan memastikan proses hukum dapat berjalan,” katanya.
Menurutnya, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap pihak yang pernah menduduki jabatan strategis. Di sisi lain, proses hukum juga harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak setiap orang untuk memperoleh pemeriksaan yang adil.
“Pada akhirnya, integritas lembaga penegak hukum akan terlihat dari keberaniannya menguji perkara berdasarkan bukti, termasuk ketika perkara tersebut menyentuh orang yang pernah memiliki kewenangan besar,” ujar Irvan Febriyansyah
