SULUT, DINAMIKAPOS.COM — Penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, kembali menuai sorotan. Di tengah gencarnya operasi penindakan yang dilakukan aparat, aktivitas pertambangan ilegal di sejumlah titik justru disebut masih berlangsung.

Salah satu lokasi yang menjadi perhatian adalah kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan, Kecamatan Lolayan. Berdasarkan informasi yang disampaikan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sulawesi Utara, aktivitas penambangan di kawasan tersebut masih berjalan dan disebut berlangsung secara terbuka.

Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Ketika sejumlah lokasi PETI menjadi sasaran penertiban, mengapa aktivitas tambang di lokasi lain masih dapat berjalan?

Wakil Ketua GMPK Sulawesi Utara, Resmol Maikel, meminta aparat penegak hukum tidak melakukan penindakan secara tebang pilih. Menurutnya, seluruh aktivitas pertambangan yang diduga tidak memiliki izin harus diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang sama.

“Kami berharap penindakan tegas aparat penegak hukum tidak pilih kasih. Jika memang ilegal, baik skala kecil maupun besar harus ditindak. Termasuk aktivitas di kawasan Gunung Tagin, Desa Bakan,” tegas Resmol.

Ia menilai penggunaan alat berat dalam aktivitas pertambangan menjadi persoalan serius apabila kegiatan tersebut benar-benar berlangsung tanpa izin. Sejumlah ekskavator disebut terlihat beroperasi di kawasan tersebut untuk mendukung kegiatan penambangan.

Menurut Resmol, persoalan PETI bukan hanya menyangkut legalitas kegiatan usaha, tetapi juga berkaitan dengan potensi kerusakan lingkungan dan hilangnya sumber daya alam yang semestinya dikelola berdasarkan aturan.

“Kalau aktivitas ini memang tidak memiliki izin, jangan sampai hukum hanya tajam ke sebagian pelaku sementara yang lain dibiarkan beroperasi. Penegakan hukum harus berlaku sama,” ujarnya.

Resmol juga mengingatkan bahwa kegiatan pertambangan tanpa izin memiliki konsekuensi hukum. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, khususnya ketentuan pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin.

GMPK Sulawesi Utara mendorong aparat terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Tagin, termasuk legalitas perizinan, penggunaan alat berat, serta dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Jangan sampai penertiban hanya menjadi tontonan sesaat. Kalau memang ada pelanggaran, harus ditindak secara konsisten. Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa hukum benar-benar bekerja,” tandas Resmol.

Kini sorotan mengarah kepada aparat penegak hukum dan instansi terkait. Publik menunggu apakah aktivitas yang disebut masih berlangsung di kawasan Gunung Tagin akan mendapatkan pemeriksaan dan tindakan sebagaimana lokasi PETI lainnya.