PAMEKASAN, DINAMIKAPOS.COM – Gerakan Aktivis dan Mahasiswa (Gam Jatim ) kembali menyoroti dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi. Kali ini sorotan tertuju pada SPBU 54.693.11 yang berlokasi di Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.
SPBU tersebut diduga masih melayani pengisian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi kelompok tani yang seharusnya sudah tidak lagi digunakan. Dugaan ini memunculkan indikasi adanya penyalahgunaan mekanisme penyaluran BBM bersubsidi yang diduga melibatkan oknum pegawai SPBU.
Koordinator Gam Jatim, Junaidi, menegaskan bahwa praktik tersebut merupakan persoalan serius yang harus segera ditindak oleh aparat penegak hukum dan regulator migas.
“Kami menemukan dugaan bahwa pengisian BBM bersubsidi menggunakan surat rekomendasi kelompok tani masih terus berlangsung, padahal Dinas Pertanian telah lama menghentikan penerbitan maupun penggunaan surat rekomendasi tersebut. Jika benar terjadi, maka ini bukan lagi sekadar pelanggaran administrasi, melainkan dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat yang benar-benar berhak,” tegas Junaidi.
Menurut Gam Jatim, keberlanjutan pengisian jeriken BBM bersubsidi setelah penghentian surat rekomendasi menimbulkan pertanyaan besar mengenai sistem pengawasan di tingkat SPBU maupun pengawasan dari instansi terkait.
Atas dasar temuan tersebut, Gam Jatim menyatakan akan membawa dugaan pelanggaran ini ke Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) agar dilakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap mekanisme penyaluran BBM bersubsidi di SPBU 54.693.11.
Gam Jatim juga meminta Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum melakukan audit terhadap seluruh transaksi pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken, termasuk menelusuri legalitas surat rekomendasi yang digunakan dan pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari praktik tersebut.
“BBM bersubsidi adalah hak masyarakat yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan. Apabila ada pihak yang menyalahgunakan mekanisme penyalurannya, maka harus diproses secara transparan dan sesuai hukum yang berlaku. Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada kejelasan dari pihak berwenang,” tutup Junaidi.
Gam Jatim menegaskan bahwa laporan resmi beserta data pendukung akan segera disampaikan kepada BPH Migas sebagai bentuk dorongan agar dugaan pelanggaran tersebut mendapat penanganan yang objektif sesuai peraturan perundang-undangan.
