Serang, DINAMIKA POS — Rencana Pemprov Banten mengevaluasi dan membuka peluang pencabutan moratorium pertambangan harus diawasi ketat. Alasan meningkatnya kebutuhan material dan potensi kenaikan PAD tidak boleh menjadi pembenaran untuk kembali membuka keran eksploitasi.
Pemprov Banten menyebut PAD dari Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) berpotensi meningkat hingga dua kali lipat. Namun, pemerintah juga mengakui penerimaan sektor pertambangan selama ini belum sebanding dengan dampak lingkungannya.
Pertanyaannya, jika PAD naik, siapa yang membayar biaya kerusakan lingkungan, Apalagi, tambang ilegal masih menjadi persoalan serius. Dinas ESDM Banten mencatat 11 tambang ilegal ditutup sepanjang 2025 dan 21 lokasi hingga Juli 2026.
Angka ini seharusnya menjadi alarm sebelum moratorium dicabut. Kami mendesak Pemprov Banten tidak terburu-buru membuka kembali izin pertambangan tanpa terlebih dahulu membuka kepada publik, data seluruh izin dan perusahaan tambang, hasil evaluasi kepatuhan
potensi PAD dan biaya pemulihan lingkungan.
kewajiban reklamasi dan pascatambang.
serta perkembangan penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
Legalitas bukan jaminan bahwa lingkungan aman. Membayar pajak bukan berarti bebas dari kewajiban menjaga ruang hidup masyarakat.
Jika moratorium dicabut, pemerintah harus memastikan bahwa yang dibuka adalah ruang investasi yang tertib, bukan keran eksploitasi tanpa kendali.
PAD boleh meningkat. Investasi boleh tumbuh. Tetapi jangan sampai keuntungan masuk ke kas daerah, sementara kerusakan diwariskan kepada rakyat.
Buka data. Perketat pengawasan. Tegakkan hukum. Jangan korbankan lingkungan demi mengejar PAD
