Sampang, DINAMIKA POS – Polemik dana kompensasi sebesar sekitar Rp21 miliar bagi ribuan nelayan terdampak survei seismik di wilayah Pantai Utara Madura memasuki babak baru. Di tengah pernyataan bahwa pembayaran telah dilakukan, ribuan nelayan mengaku hingga kini belum menerima hak mereka. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar yang kini menjadi perhatian publik.

Persoalan tersebut tidak lagi dipandang sebagai sengketa administratif semata. Dugaan penggelapan dana kompensasi kini telah menjadi perhatian aparat penegak hukum setelah Ditreskrimum Polda Jawa Timur melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak, termasuk PT Elnusa, PT Bintang Anugerah Perkasa, dan SKK Migas untuk dimintai keterangan dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, pada Januari 2025, pihak Petronas melalui Senior Manager Corporate Affairs & Administration menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajibannya dengan membayarkan dana penggantian sekitar 4.000 rumpon nelayan melalui PT Elnusa. Pernyataan tersebut menegaskan bahwa kewajiban pembayaran dari Petronas telah dilaksanakan.

Namun di sisi lain, para nelayan menyatakan kompensasi yang dijanjikan belum mereka terima. Perbedaan pernyataan tersebut memunculkan kebutuhan mendesak untuk mengungkap secara terbuka rantai pembayaran dana kompensasi, mulai dari waktu pembayaran, nominal yang disalurkan, pihak penerima, hingga mekanisme distribusi kepada masyarakat terdampak.

Nilai kompensasi yang dipersoalkan mencapai sekitar Rp21,19 miliar, dengan rincian antara lain Banyuates sekitar Rp6,35 miliar, Ketapang Rp5,45 miliar, Sokobanah Rp3,99 miliar, Batumarmar Rp3,15 miliar, dan Pasean Rp2,25 miliar. Besarnya nilai tersebut dinilai seharusnya meninggalkan jejak administrasi dan transaksi perbankan yang dapat diverifikasi secara objektif.

Publik kini menunggu penjelasan terbuka mengenai sejumlah hal mendasar, antara lain kapan dana dibayarkan, kepada siapa dana disalurkan, rekening tujuan pembayaran, hingga berapa besar dana yang telah diterima langsung oleh nelayan. Transparansi dinilai menjadi cara paling efektif untuk mengakhiri spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Di sisi lain, PT Elnusa sebelumnya menyatakan seluruh kegiatan perusahaan dijalankan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG) serta menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Pernyataan tersebut kini diharapkan dapat diwujudkan melalui keterbukaan data dan dokumen yang berkaitan dengan proses penyaluran dana kompensasi.

Perhatian publik juga mengarah kepada SKK Migas yang disebut hadir dalam proses kesepakatan kompensasi. Sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan kegiatan hulu migas, masyarakat berharap SKK Migas turut memastikan bahwa setiap kesepakatan yang menyangkut hak masyarakat benar-benar terlaksana hingga dana diterima oleh pihak yang berhak.

Meski proses hukum masih berjalan dan pemanggilan oleh penyidik bukan merupakan bukti adanya tindak pidana, langkah tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini telah memasuki tahap penyelidikan yang memerlukan pembuktian berdasarkan dokumen, keterangan saksi, dan alur transaksi keuangan.

Masyarakat berharap penyidik dapat mengungkap secara menyeluruh aliran dana kompensasi tersebut. Apabila dana memang telah dibayarkan, maka seluruh proses distribusinya perlu dibuka secara transparan.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya hambatan atau penyimpangan dalam penyaluran, publik berharap proses hukum dilakukan secara profesional hingga seluruh pihak yang bertanggung jawab dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pada akhirnya, substansi persoalan ini bukan semata mengenai angka Rp21 miliar, melainkan mengenai kepastian hak masyarakat pesisir yang terdampak kegiatan survei seismik.

Nelayan tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab antarkorporasi. Mereka menunggu kepastian bahwa hak yang dijanjikan benar-benar diterima secara utuh, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.