Jakarta, DinamikaPos – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperluas penyidikan dugaan korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Dalam langkah terbaru, penyidik memeriksa Vina Purnamasari, istri Bos Blueray Cargo John Field, sebagai saksi pada Senin (10/8/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari dua surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK sebagai pengembangan perkara utama. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyebut pemeriksaan dilakukan untuk mendalami perkara yang menjerat tersangka berinisial GH serta pengembangan penyidikan yang berkaitan dengan pejabat Bea Cukai.

“Istri saudara JF itu betul untuk keperluan pemeriksaan terkait dua sprindik pengembangan Bea Cukai. Itu untuk tersangka saudara GH dan untuk sprindik yang umum terkait dengan pejabat Bea Cukai,” ujar Taufik, Selasa (11/8/2026).

Meski enggan membeberkan materi pemeriksaan, KPK mengisyaratkan bahwa penyidik tengah menelusuri berbagai fakta penting dalam perkara tersebut.

Saat ditanya mengenai kemungkinan pendalaman terhadap bukti-bukti transaksi atau aliran dana, Taufik menegaskan proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga belum dapat diungkap secara rinci.

Pemeriksaan terhadap anggota keluarga tokoh yang diduga terkait dalam perkara ini menunjukkan penyidik tidak hanya fokus pada pelaku utama, tetapi juga berupaya menelusuri seluruh rangkaian fakta, termasuk dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

KPK memastikan pengembangan perkara masih terus berlangsung. Tidak menutup kemungkinan akan ada pemeriksaan lanjutan maupun penetapan tersangka baru apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus dugaan korupsi importasi barang di lingkungan DJBC menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik karena diduga melibatkan praktik penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan negara.

KPK menegaskan akan menyampaikan perkembangan penyidikan kepada publik setelah diperoleh fakta-fakta baru yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.