SURABAYA, DINAMIKAPOS – Tekanan publik terhadap penegakan hukum di Jawa Timur kembali menguat. Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) secara terbuka mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur untuk tidak berlama-lama menuntaskan dua perkara besar yang hingga kini dinilai jalan di tempat: dugaan korupsi di PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN) dan skandal pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas ESDM Jatim, Kamis (11/6/2026).
Koordinator Lapangan Jaka Jatim, Musfiq, menyebut lambannya penanganan dua kasus tersebut bukan sekadar soal teknis, tetapi sudah menyentuh kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Ini bukan perkara kecil. Ini soal keberanian. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegasnya.
DABN: Uang Disita Puluhan Miliar, Tersangka Nihil.
Kasus PT DABN menjadi sorotan paling tajam. Sejak ditangani pada 2025, penyidik telah menyita dana fantastis sekitar Rp53 miliar, terdiri dari Rp47,26 miliar dan 421.046 dolar AS. Namun hingga pertengahan 2026, belum satu pun tersangka diumumkan.
Padahal, sedikitnya 20 saksi telah diperiksa, termasuk dari internal perusahaan dan sejumlah pejabat terkait.
“Barang bukti ada, saksi sudah banyak. Lalu apa yang ditunggu? Publik berhak tahu siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Musfiq.
Menurutnya, kondisi ini berbahaya karena membuka ruang spekulasi dan kecurigaan adanya “perlindungan” terhadap pihak tertentu.
ESDM Jatim: Jangan Berhenti di Tiga Nama
Di sisi lain, dalam kasus dugaan pungli perizinan di Dinas ESDM Jatim, Kejati telah menetapkan tiga tersangka. Namun Jaka Jatim menilai langkah itu belum cukup.
Musfiq menegaskan, praktik pungli perizinan hampir mustahil dilakukan secara sendiri-sendiri.
“Kalau sistemnya bermasalah, pasti ada aktor lain. Jangan berhenti di tiga orang. Bongkar sampai ke akar,” ujarnya.
Apalagi, pihaknya mengaku menerima aduan langsung dari masyarakat di Madura dan Probolinggo yang mengaku menjadi korban praktik pungli tersebut.
Jaka Jatim memastikan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana mengawal langsung para korban untuk melapor secara resmi ke Kejati Jatim, lengkap dengan bukti pendukung.
Langkah ini disebut sebagai upaya membuka fakta-fakta baru yang selama ini belum tersentuh dalam proses penyidikan.
“Kami tidak hanya mengkritik. Kami bawa data, kami bawa korban. Ini harus dibuka terang-benderang,” tegas Musfiq.
Empat Tuntutan Tegas Jaka Jatim dalam pernyataan resminya, menyampaikan empat tuntutan utama:
Segera tetapkan tersangka dalam kasus DABN jika alat bukti telah cukup. Kembangkan penyidikan kasus ESDM hingga ke seluruh pihak yang terlibat. Buka perkembangan kasus secara transparan kepada publik.Tegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai UU Tipikor.
Jaka Jatim menegaskan akan terus mengawal dua perkara ini hingga tuntas. Mereka mengingatkan bahwa publik Jawa Timur tidak lagi bisa dibungkam dengan proses hukum yang berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami akan kawal sampai ada kepastian hukum. Jangan uji kesabaran rakyat. Kalau hukum ragu, publik akan bergerak,” pungkasnya.
